Sertifikasi Tanah Wakaf di Kapuas: Kemenag Serahkan Sertifikat untuk MIS Nurul Huda Tamban Catur

 

KAPUAS – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf kembali menyerahkan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari upaya penguatan legalitas aset keagamaan di Kapuas.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diberikan kepada MIS Nurul Huda Tamban Catur dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kemenag Kapuas, Senin (4/5/2026).

Sertifikat diserahkan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo, mewakili Kepala Kantor Kemenag Kapuas, kepada Kepala MIS Nurul Huda Tamban Catur, Aziz Nur Yanto.

Program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kapuas merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kapuas, H. Miftahul Aqli, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf, khususnya untuk mendukung pendidikan keagamaan.

“Melalui sertifikasi tanah wakaf ini, diharapkan aset wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, terutama bagi pengembangan madrasah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kapuas.

Dengan adanya sertifikat ini, MIS Nurul Huda Tamban Catur diharapkan dapat lebih optimal dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan serta memastikan pemanfaatan aset wakaf sesuai peruntukannya.
 

Posting Komentar

0 Komentar